REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertamina Patra Niaga menegaskan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan atau agen harus dilakukan dengan membawa KTP untuk kebutuhan pencatatan. Upaya tersebut dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan agar target subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan lebih tepat sasaran.
"Sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi (barangkali) karena disparitas harga yang subsidi dan non subsidi ini cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan, kami bisa tahu bagaimana memproteksinya," ujar Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Dia mengatakan, per 1 Juni 2024 pihaknya sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG. Dengan begitu, kata dia, pemerintah bisa mengetahui detail penyaluran LPG 3 kg. Ega melanjutkan, untuk saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG 3 kg.
“Sekarang tidak ada, belum ada pembatasan karena masih pencatatan. Justru tujuan dari pencatatan ini untuk memberikan efektifitas kepada target masyarakat yang membutuhkan, jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan yang sesuai keperuntukkannya ini diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” ujar Ega.