Selasa 04 Jun 2024 12:20 WIB

Donald Trump Siap Hadapi Kemungkinan Diputus Bersalah di Perkara Hush Money

Trump menuduh jaksa dan hakim terlibat dalam “perburuan penyihir” terhadap dirinya.

Red: Andri Saubani
Mantan Presiden AS Donald Trump
Foto: VOA
Mantan Presiden AS Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Mantan presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengatakan bahwa dia siap menghadapi kemungkinan hukuman penjara jika dinyatakan bersalah pada persidangan kasus uang tutup mulut atau Hush Money. Trump diketahui akan maju lagi di Pilpres AS pada November 2024.

“Saya setuju dengan hal itu,” kata Trump seperti dikutip dari Sputnik, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Calon presiden AS itu juga menambahkan bahwa dia tidak yakin masyarakat akan mendukung hukuman itu sembari mengatakan kemungkinan hukuman tersebut akan menjadi “titik puncak” yang akan sulit diterima oleh publik. Pada Kamis (30/5/2024), juri memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen bisnis terkait pembayaran kepada aktris film porno Stormy Daniels yang diduga berselingkuh dengan mantan presiden tersebut.

Trump telah menolak tuduhan terhadapnya dan mengecam karakterisasi pembayaran tersebut sebagai hush money dan malah menyebutnya sebagai perjanjian standar kerahasiaan. Dia juga menyebut kasus tersebut sebagai bentuk campur tangan dalam pemilu menjelang pemilihan presiden pada November mendatang dengan mengatakan bahwa pengadilan dapat menargetkan siapa pun jika mereka mampu menargetkan dirinya.