Selasa 04 Jun 2024 13:36 WIB

Waka DPR Pastikan Pembahasan RUU TNI dan Polri Tetap Lanjut

Baleg DPR menyatakan, RUU tersebut masih fokus seputar perubahan usia pensiun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri tetap berlanjut di DPR RI, meski ada beberapa pihak yang menyoroti terkait isi draf rancangan aturan tersebut. Demi mencegah pelanggaran UU, poin perluasan wewenang dimasukkan dalam RUU tersebut.

Meski begitu, Dasco memastikan, perluasan yang dimaksud tetap terbatas sesuai dengan kebutuhan. "Kita masukkan di situ ada perluasan tapi terbatas, sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Baca: Dubes Sebut Kontrak RI Beli Sukhoi Su-35 Belum Dibatalkan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menilai, wewenang aparat negara tersebut justru dibatasi dalam dua RUU tersebut. Pasalnya, ada beberapa kementerian dan lembaga yang sejauh ini telah diduduki oleh aparat negara itu belum diatur dalam UU.