Selasa 04 Jun 2024 13:38 WIB

BP Tapera Sebut Telah Kembalikan Tabungan Pensiunan PNS Rp 4,2 Triliun

Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan diselesaikan.

Red: Lida Puspaningtyas
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun.

Ini disampaikan BP Tapera menanggapi pemberitaan di media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 lalu yang menyebut bahwa ada 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera Rp 567,5 miliar.

Baca Juga

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/6/2024), menyatakan bahwa seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujar Heru.