REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 yang telah bebas, Saka Tatal, mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024) siang. Ia datang didampingi keluarga dan penasihat hukum yaitu Farhat Abbas, Krisna Murti, dan Titin.
Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan kliennya datang untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon. Ia mengatakan, Saka Tatal bakal dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Hari ini kami memenuhi panggilan di Polda Jabar dan Saka akan dimintai keterangan diperiksa atas penangkapan Pegi," ucap dia sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).
Ia menuturkan, Saka Tatal tidak pernah mengenal Pegi Setiawan yang ditangkap aparat kepolisian saat ini. Termasuk tidak mengenal foto Pegi Setiawan yang ditunjukan penyidik tiga pekan yang lalu. "Nggak kenal," kata dia.