Selasa 04 Jun 2024 15:09 WIB

Kesaksian Mantan Terpidana Kasus Vina di Mapolda Jabar, 'tak Kenal Pegi'

Saka Tatal tidak pernah mengenal Pegi Setiawan yang ditangkap aparat kepolisian.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, Saka Tatal didampingi pengacaranya mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Selasa (4/6/2024).
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, Saka Tatal didampingi pengacaranya mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Selasa (4/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 yang telah bebas, Saka Tatal, mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024) siang. Ia datang didampingi keluarga dan penasihat hukum yaitu Farhat Abbas, Krisna Murti, dan Titin.

Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan kliennya datang untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon. Ia mengatakan, Saka Tatal bakal dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca Juga

"Hari ini kami memenuhi panggilan di Polda Jabar dan Saka akan dimintai keterangan diperiksa atas penangkapan Pegi," ucap dia sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Ia menuturkan, Saka Tatal tidak pernah mengenal Pegi Setiawan yang ditangkap aparat kepolisian saat ini. Termasuk tidak mengenal foto Pegi Setiawan yang ditunjukan penyidik tiga pekan yang lalu. "Nggak kenal," kata dia.

Krisna mengatakan, foto Pegi Setiawan yang ditunjukkan penyidik pada tiga pekan lalu dan Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini berbeda. Ia menuturkan Saka tidak mengenal dengan Pegi Setiawan yang ditunjukkan dalam foto dan yang ditangkap saat ini.

"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi, Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto apa yang dikasih kepada Saka," kata dia. Pihaknya pun segera mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang dialami Saka Tatal 8 tahun lalu.

Titin pengacara Saka Tatal menegaskan bahwa Saka Tatal saat menjalani persidangan 8 tahun lalu tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut. Ia mengatakan mereka tidak mengerti saat kejadian tersebut terjadi.

"Anak-anak di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Nggak mengerti kejadian itu," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement