REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyatakan hewan kurban di 119 lokasi penampungan di Jakarta dalam kondisi sehat atau tidak ditemukan penyakit apapun dan terpenuhi secara syariat Islam.
"Alhamdulillah tidak (ada yang terkena penyakit). Jadi secara syariat Islam terpenuhi," kata Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati di Jakarta, Selasa.
Biasanya ditemui itu hewan kurban kurang umur. "Kemudian secara kesehatan, enam ekor itu yang menurut laporan kami karena stres perjalanan dan sudah kami obati. InshaA6llah aman," katanya.
Tanpa merinci dimana saja ke-119 lokasi penampungan yang dimaksud, dia menuturkan jumlah lokasi penampungan hewan di Jakarta akan terus bertambah. Begitu juga dengan angka hewan kurban yang tersedia.
Dinas KPKP hingga Jumat (31/5) telah memeriksa sekitar 10.800 ekor hewan yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing dan domba. Semua dinyatakan sehat.
"Ini pasti akan bertambah lagi karena memang dari data kami dua tahun terakhir itu kurang lebih ada di 61 ribu baik itu sapi, kerbau, kambing ataupun domba. Yang terbanyak memang sapi dan kambing," tutur dia.
Eliawati mengatakan pemeriksaan hewan akan terus berjalan hingga 10 Dzulhijah atau bertepatan dengan Hari raya Idul Adha ditambah tiga hari tasyrik. Nantinya, pada Hari Idul Adha sebanyak 100 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban ditugaskan di wilayah DKI Jakarta.
"Biasanya yang kami temui itu adalah stres perjalanan saja karena jauh dan cuaca sedang panas," kata dia.
Kemudian, selain melakukan pemeriksaan saat hewan hidup atau antemortem, Dinas KPKP bersama Kementerian Pertanian, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Fakultas Kedokteran IPB University juga akan melakukan pengecekan postmortem atau saat hewan sudah dipotong.
Tindakan ini dilakukan demi menjamin daging dan jeroan atau isi perut hewan seperti hati, aman dan layak dikonsumsi.
Dia mengimbau para pemasok hewan kurban untuk melengkapi administrasi syarat masuk hewan ke DKI Jakarta.
Kemudian, pada calon pembeli hewan diminta untuk menanyakan surat keterangan kesehatan hewan pada penjual atau pemasok hewan memastikan kesehatan hewan, serta sebisa mungkin melakukan pemotongan hewan di rumah potong hewan (RPH).
"Namun demikian, kami juga sadar kapasitas RPH terbatas. Jadi kalaupun akan memotong di mushala, masjid, pastikan sesuai, tidak hanya secara syariat tetapi sesuai dengan kesehatan lingkungan," katanya.
Hal itu terkait pengelolaan limbahnya. "Jadi nanti penanganan limbahnya bagaimana? Kemasan-kemasan yang ramah lingkungan," katanya.