Selasa 04 Jun 2024 16:15 WIB

Dua Tersangka Kasus Timah Ini Segera Diseret ke Pengadilan

Pelimpahan berkas perkara tersebut sekaligus penyerahan tanggung jawab tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Tim Penyidik Jampidsus-Kejakgung menyita rumah istana milik tersangka Tamron alias Aon di Serpong, Banten. Rumah yang disita tersebut diduga bersumber dari hasil korupsi penambangan timah ilegal.
Foto: Dok Jampidsus-Kejakgung
Tim Penyidik Jampidsus-Kejakgung menyita rumah istana milik tersangka Tamron alias Aon di Serpong, Banten. Rumah yang disita tersebut diduga bersumber dari hasil korupsi penambangan timah ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera digelandang ke persidangan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa (4/6/2024) melimpahkan berkas perkara tersangka Tamron (TN) alias Aon dan Achmad Albani (AA) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut sekaligus proses tahap dua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang-barang bukti perkara dari penyidik ke tim JPU. “Adapun tersangka yang diserahkan ke penuntut umum adalah tersangka T alias Aon dan tersangka AA,” begitu kata Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Prabowo menjelaskan, tersangka Tamron dalam berkas perkara merupakan beneficiary owner atau pemilik manfaat atas keberadaan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Sedangkan tersangka Achmad Albani, merupakan manager operasional pertambangan dari CV VIP dan anak usaha perusahaan pertambangan PT MCM.

Prabowo menyampaikan, dari pelimpahan berkas yang diterima olehnya, penyidik juga turut menyerahkan barang-barang bukti perkara yang diduga terkait dengan korupsi penambangan timah. Seperti kendaraan bermotor, uang tunai puluhan miliar Rupiah (Rp), logam mulia, dan juga aset-aset lain yang sudah dirampas sementara selama penyidikan di Jampidsus.

“Saya tidak bisa sebutkan satu per satu (barang bukti yang diserahkan), karena banyak sekali daftarnya. Tetapi di antaranya itu ada uang tunai (Rp) 83 miliar, ada pecahan dolar (Amerika), dan juga dolar Singapura (USG), juga dolar Australia (AUS), ada banyak sekali ini,” begitu kata Prabowo.

Kedua tersangka itu, mengacu berkas perkara yang dilimpahkan dijerat dengan sangkaan sama Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun, kata Prabowo, khusus tersangka Tamron, penyidik dalam berkas perkara juga menjeratnya dengan sangkaan pemberatan, terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yakni terkait dengan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 TPPU.

Selanjutnya, kata Prabowo, tim JPU Kejari Jaksel akan segera melakukan telaah lanjutan atas berkas perkara dua tersangka yang sudah dilimpahkan untuk penyusunan surat dakwaan. “Terkait dengan penyusunan surat dakwaan, JPU kami, akan mengusahakan secepatnya diselesaikan untuk secepatnya juga dapat kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta,” begitu kata Prabowo.

Dalam rencana pendakwaan, kata Prabowo menerangkan, tim JPU tetap mengacu pada berkas perkara terpisah kedua tersangka yang diserahkan penyidik. Kata Prabowo, selama menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan perkara ke persidangan, tersangka Tamron dan juga tersangka Achmad Albani tetap berada di sel tahanan. Tersangka Tamron tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejakgung). Sedangkan tersangka Achmad Albani dalam penahanan di Rutan Kejari Jaksel.

Tamron dan Achmad Albani adalah dua dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Jampidsus-Kejakgung. Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (6/2/2024) lalu. Dan sejak berstatus tersangka, keduanya pun mendekam di sel tahanan. Adapun 20 tersangka lainnya dalam kasus ini, masih dalam pemberkasan di penyidikan di Jampidsus-Kejakgung.

Seperti tersangka Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi (SD), dan juga tersangka Helena Lim (HLM), serta dua bersaudara pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie (HL), juga Fandy Lingga (FL). Termasuk satu tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Toni Tamsil (TT) yang merupakan adik dari tersangka Tamron yang juga dalam tahanan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi timah ini, Jampidsus-Kejakgung mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Besar kerugian negara dalam kasus ini setotal Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement