Selasa 04 Jun 2024 16:26 WIB

Ormas Keagamaan Kelola Bisnis Tambang, Bisa Dapat Izin dari ESDM?

Izin akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Foto: Dok.ESDM
Menteri ESDM Arifin Tasrif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Joko Widodo mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang, mendapat sorotan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada Kamis 30 Mei 2024.

Dalam beleid tersebut, terdapat aturan yang membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Itu tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. WIUPK diberikan melalui penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Baca Juga

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menekankan, perizinan tambang tersebut akan tetap melalui Kementerian ESDM. "Itu nanti juga ke sini (perizinan), jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan," kata Arifin di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan, izin akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dimulai dari kemampuan finansial, teknis, dan manajemen.

"Harus memenuhi syarat, kalau tidak, ya tidak dikasih juga. Jadi masih jauh nih jalan," ujar Agus.

photo
Ilustrasi kegiatan pertambangan batu bara. - (Antara/Nova Wahyudi)

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar mengatakan, terdapat tiga syarat suatu badan usaha atau dalam hal ini ormas keagamaan untuk mengelola bisnis pertambangan. Hal itu yakni ada syarat administratif, teknis, maupun finansial.

Mampukah ormas keagamaan mengelola bisnis tambang? (Halaman berikutnya)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement