Selasa 04 Jun 2024 17:18 WIB

Setelah Diperiksa Polda Metro, Hasto akan Dipanggil KPK Pekan Depan

Hasto akan diperiksa dalam kasus Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Pemeriksaan dalam kapasitas Hasto sebagai saksi itu akan digelar pekan depan.

"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya, tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan sudah dilayangkan atau belum. Tapi, sudah diagendakan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Ali menyatakan tim penyidik sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

"Dari beberapa minggu yang lalu kami memang memanggil beberapa orang saksi setidaknya tiga orang dari pengacara dan mahasiswa, tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK," ujar Ali.

Ali menegaskan KPK tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang kemudian masuk ke KPK pasti kemudian didalami lebih lanjut.

"Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," ucap Ali.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pasca menuntaskan masa hukuman penjaranya.

Dipanggil Polda Metro 

Sementara itu, pada hari ini Hasto Kristiyanto baru saja memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Hasto tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hasto mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap dirinya didasari adanya dua laporan polisi (LP). Kedua LP tersebut adalah Laporan Polisi Nomo LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024
 
Dalam kasus ini, Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
 
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ernesto Maraden Sitorus menduga pelaporan terhadap Hasto bakal membuat publik berasumsi negatif terhadap Presiden karena kian menekan PDIP. 
 
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement