REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani belum bisa berkomentar banyak ihwal revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebab, kata dia, hingga saat ini DPR belum menerima surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasannya.
"Sampai sekarang belum ada naskah akademisnya, supresnya belum diterima, jadi belum ada. DIM-nya belum ada, jadi belum tahu isinya apa," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Diketahui, DPR telah menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif lembaga tersebut. Salah satu materi muatan barunya adalah kewenangan kepolisian di bidang siber.
Dalam draf yang diterima dan sudah terkonfirmasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, pengamanan ruang siber termaktub dalam Pasal 14 Ayat 1 poin b. Pasal tersebut mengatur tugas Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri.