Selasa 04 Jun 2024 18:23 WIB

Puan Sebut Surat Presiden Revisi UU Polri Belum Diterima DPR

DPR telah menetapkan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif lembaga tersebut.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).
Foto: Tangkapan Layar
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani belum bisa berkomentar banyak ihwal revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebab, kata dia, hingga saat ini DPR belum menerima surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasannya.

"Sampai sekarang belum ada naskah akademisnya, supresnya belum diterima, jadi belum ada. DIM-nya belum ada, jadi belum tahu isinya apa," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Diketahui, DPR telah menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif lembaga tersebut. Salah satu materi muatan barunya adalah kewenangan kepolisian di bidang siber.

Dalam draf yang diterima dan sudah terkonfirmasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, pengamanan ruang siber termaktub dalam Pasal 14 Ayat 1 poin b. Pasal tersebut mengatur tugas Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri.