Selasa 04 Jun 2024 18:42 WIB

DPR Setujui Destry Damayanti Kembali Jabat Deputi Gubernur Senior BI

Hal itu berdasarkan hasil rapat paripurna DPR RI.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti.
Foto: Dok Tangkap Layar
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Destry Damayanti resmi kembali menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2024—2029. Hal itu berdasarkan hasil rapat paripurna DPR RI yang digelar Selasa (4/6/2024).

“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Persetujuan dewan dalam rapat paripurna itu berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI DPR RI. Destry telah melewati tes tersebut dengan lancar pada Senin (3/6/2024).

Uji kepatutan dan kelayakan serta persetujuan terhadap Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI telah sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dalam Pasal 9 angka 27 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid itu mengamanatkan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.