Selasa 04 Jun 2024 23:42 WIB

Dinilai Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

Adam Deni dinilai terbukti fitnah Sahroni terkait pembungkaman dengan suap Rp 30 M.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Adam Deni Gearaka (kiri) berjabat tangan untuk meminta maaf kepada saksi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, terdakwa selebgram Adam Deni Gearaka diduga menuding saksi Ahmad Sahroni dengan tuduhan membungkam Rp30 miliar untuk perangkat penegak hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Adam Deni Gearaka (kiri) berjabat tangan untuk meminta maaf kepada saksi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, terdakwa selebgram Adam Deni Gearaka diduga menuding saksi Ahmad Sahroni dengan tuduhan membungkam Rp30 miliar untuk perangkat penegak hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Adam Deni Gearaka divonis pidana enam bulan penjara setelah terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp 30 miliar. Vonis dibacakan Hakim Ketua Mujiono dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

"Menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Mujiono.

Baca Juga

Dengan demikian, Mujjono menuturkan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama satu tahun.

Mujiono mengungkapkan beberapa hal yang membuat vonis terhadap Adam Deni lebih ringan dari tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan. Sementara itu, terdapat pula hal yang memberatkan hukuman Adam Deni, yakni terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban serta terdakwa pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidana.

Dalam kasus kali ini, Adam Deni melontarkan pernyataan tidak benar dan tidak dapat dibuktikan pada 28 Juni 2022, yang menyeret nama Ahmad Sahroni. Saat itu, Adam Deni hendak menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga berkaitan dengan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Disebutkan dalam surat dakwaan bahwa Adam Deni sempat berhenti untuk wawancara saat berjalan ke ruang sidang. Dia kemudian menuduh Ahmad Sahroni memberi suap senilai Rp 30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kala itu menjerat dirinya.

Sebelumnya, Adam Deni telah divonis empat tahun pidana penjara pada pertengahan tahun 2022 karena melanggar UU ITE terkait dengan ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal milik Ahmad Sahroni.

photo
Karikatur opini UU ITE DiKaji - (republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement