Selasa 04 Jun 2024 20:39 WIB
Rep: Prayogi/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Selasa (4/6/2024) Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. Adapun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari dua tersangka yakni Tamron Tamsil (TN) dan Achmad Albani (AA)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo menyebut selanjutnya tim penuntut umum akan mematangkan dan memantapkan lagi susunan surat dakwaan terhadap keduanya untuk selanjutnya dapat disidangkan.
Sebagai informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi timah ini, Jampidsus Kejagung mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Besar kerugian negara dalam kasus ini setotal Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022.
Videografer: Prayogi