Oleh: Hasanul Rizqa, wartawan Republika Negara telah membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara. Hal itu sesudah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yakni perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 83 A PP Nomor 25/2024...
Berita Lainnya