Selasa 04 Jun 2024 19:56 WIB

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Luhut: Daripada Sumbangan-Sumbangan, Tapi Kita Awasi

Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dilakukan profesional

Red: Nashih Nashrullah
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut Batubara (ilustrasi).  Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dilakukan profesional
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut Batubara (ilustrasi). Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dilakukan profesional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak publik untuk turut mengawasi organisasi masyarakat keagamaan yang mendapat izin untuk mengelola tambang dalam negeri.

“Kami tata. Ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi. Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi,” katanya dalam acara Ngobrol Seru yang digelar IDN Times di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Di sisi lain, Luhut mengakui bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan rawan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga perlu diawasi secara ketat.

Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.