Selasa 04 Jun 2024 21:12 WIB

BPJPH Ingatkan Pendamping Proses Produk Halal Harus Bekerja Sesuai Regulasi

Jika P3H melanggar aturan harus diberikan sanksi.

Red: Muhammad Hafil
Kantor BPJPH (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Kantor BPJPH (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Sempat muncul postingan konten di media sosial X (twitter) dengan narasi yang menuding bahwa admin layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tidak sopan kepada penanya melalui chat whatsapp, BPJPH memastikan bahwa nomor tersebut bukan nomor admin layanan Kemenag.

"Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama. Namun diduga nomor tersebut adalah milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ada." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Selasa (4/5/2024).

Baca Juga

"Nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah  081180103146. sebagaimana dipublikasikan pada laman resmi kemenag.go.id atau juga di halal.go.id. Selain nomor tersebut, bukan nomor WA Kemenag meskipun mungkin mencatut nama Kemenag atau BPJPH," lanjut Aqil menegaskan.

"Untuk itu, saat ini kami menugaskan tim Pengawasan JPH untuk menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif." imbuhnya.