Selasa 04 Jun 2024 21:34 WIB

ESDM: Izin Kelola Tambang akan Diberikan kepada Badan Usaha Milik Ormas

WIUPK secara prioritas diberikan kepada Badan Usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Gita Amanda
 WIUPK secara prioritas diberikan kepada Badan Usaha yang dimiliki ormas keagamaan.(ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
WIUPK secara prioritas diberikan kepada Badan Usaha yang dimiliki ormas keagamaan.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Siti Sumilah Rita Susilawati memberikan pernyataannya terkait Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diizinkan mengelola tambang. Keputusan Presiden Joko Widodo itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada Kamis 30 Mei 2024.

Dalam beleid tersebut, terdapat aturan yang membuka peluang bagi ormas untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Itu tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Siti Sumilah mengatakan sesuai dengan amanat dalam pasal di tersebut, pengaturan terkait pemberian WIUPK secara prioritas diberikan kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. 

Baca Juga

"Oleh karena itu kriteria dan persyaratan dari Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan akan dibahas bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait pada saat perumusan peraturan pelaksanaan/turunan dari pengaturan Pasal 83A dimaksud," kata Siti Sumilah, dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (4/6/2024).

Ia menerangkan, pada prinsipnya karena WIUPK akan diberikan kepada Badan Usaha yang dimiliki ormas, bukan kepada ormas secara langsung. Tentunya Badan Usaha yang akan diberikan WIUPK secara prioritas harus memenuhi kriteria yang nantinya akan ditetapkan serta secara teknis dan finansial mampu untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.