Selasa 04 Jun 2024 22:30 WIB

In Picture: Pelimpahan Berkas Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah

Kejagung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejari Jaksel.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Tersangka kasus dugaan korupsi timah Tamron Tamsil tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.Dua tersangka tersebut yaitu Tamron Tamsil dan Achmad Albani. Setelah penyerahan, jaksa penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan sebelum kasus tersebut di bawa ke meja persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Tersangka kasus dugaan korupsi timah Tamron Tamsil tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.Dua tersangka tersebut yaitu Tamron Tamsil dan Achmad Albani. Setelah penyerahan, jaksa penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan sebelum kasus tersebut di bawa ke meja persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas membawa berkas saat pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.Dua tersangka tersebut yaitu Tamron Tamsil dan Achmad Albani. Setelah penyerahan, jaksa penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan sebelum kasus tersebut di bawa ke meja persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) menyampaikan keterangan terkait pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.Dua tersangka tersebut yaitu Tamron Tamsil dan Achmad Albani. Setelah penyerahan, jaksa penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan sebelum kasus tersebut di bawa ke meja persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas membawa berkas saat pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.Dua tersangka tersebut yaitu Tamron Tamsil dan Achmad Albani. Setelah penyerahan, jaksa penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan sebelum kasus tersebut di bawa ke meja persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas membawa berkas saat pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.Dua tersangka tersebut yaitu Tamron Tamsil dan Achmad Albani. Setelah penyerahan, jaksa penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan sebelum kasus tersebut di bawa ke meja persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Tersangka kasus dugaan korupsi timah Tamron Tamsil tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.Dua tersangka tersebut yaitu Tamron Tamsil dan Achmad Albani. Setelah penyerahan, jaksa penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan sebelum kasus tersebut di bawa ke meja persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pada Selasa (4/6/2024) Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. (FOTO : Republika)

inline
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement