Akan tetapi Kejakgung, dan Polri sama-sama bungkam soal apa motif, dan latar sebab dari aksi penguntitan oleh Densus 88 terhadap Jampidsus tersebut.
Kapuspenkum Kejakgung Ketut Sumedana menyampaikan, masalah kuntit-menguntit Densus 88 terhadap Jampidsus itu, beban pengungkapannya ada di Polri. Sebab, Kejakgung, kata Ketut, sudah memulangkan Bripda IM ke Polri lewat penjemputan oleh personel Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri. “Kan kita (Kejakgung) sudah menyerahkan (Bripda IM) ke sana (Polri). Jadi masalah itu, sekarang tanggung jawabnya ada di sana,” begitu kata Ketut saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Kejakgung, kata dia, tak lagi perlu menjelas-jelaskan permasalahan penguntitan itu karena kewenangan penyelidikannya ada di internal Polri. Termasuk dikatakan Ketut, terkait dengan pengungkapan motif penguntitan. “Penjelasan kami (Kejakgung) tidak perlu lagi panjang-lebar. Karena sudah kami sampaikan, permasalahan itu sekarang ada di Polri. Kami menyerahkan ke mereka (Polri) untuk tindak lanjutnya. Dan pertanyaan motif, silakan tanyakan ke sana, karena mereka yang memiliki kewenangan,” ujar Ketut.
Kejakgung juga tak mempersoalkan keputusan Polri yang tak memberikan sanksi apapun terhadap Bripda IM, dan sesama anggota Densus 88 lainnya yang melakukan penguntitan terhadap Jampidsus itu. Sebab menurut dia, pemberian sanksi terhadap personel Densus 88 tersebut, juga termasuk ranah dan kewenangan di Polri. “Bagi kami, semuanya ini sudah selesai,” begitu ujar Ketut.