Rabu 05 Jun 2024 06:36 WIB

Pakar Intelijen: Pramuka Harus Tetap Eksis dan Wajib

Situasi 'penghapusan' Pramuka bisa disamakan dengan proxy war.

Red: Fernan Rahadi
Kwarnas Gerakan Pramuka mengundang Presiden Joko Widodo buka Kegiatan KPN 2018. (Ilustrasi)
Foto: dok. Kwarnas Pramuka
Kwarnas Gerakan Pramuka mengundang Presiden Joko Widodo buka Kegiatan KPN 2018. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar intelijen Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) A.M. Hendropriyono menegaskan, keberadaan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti para siswa di Tanah Air mengingat posisinya sebagai kader pemersatu bangsa.

"Harus tetap eksis dan wajib. Pramuka itu kader bangsa sehingga dengan berpandangan  demikian, kita harapkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang membubarkan pramuka harus ditinjau ulang. Pramuka itu kan anak-anak yang akan menjadi pemimpin generasi penerus yang jadi pemilik dari negara ini," kata Hendropriyono di Taman Wiladatika, Cibubur, Selasa (4/6). 

Hendropriyono mengatakan hal tersebut sesaat sebelum membuka acara Munas VII Warga Jaya Indonesia yang diikuti para pengurus dari seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Hendropriyono yang juga Ketua Umum DPP Warga Jaya Indonesia mengubah nama organisasi itu menjadi Warga Bumiputra Indonesia (WBI).

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) pertama itu mengatakan, aturan seperti itu tak bisa dibuat oleh satu orang saja. Ada 260 juta jumlah rakyat Indonesia dan tidak boleh disetir hanya oleh satu, atau dua orang, atau pun 30 orang. Bangsa Indonesia harus punya pikiran sendiri dengan diberikan contoh dan arahan yang bijaksana dari pemerintah.

"Anggota Pramuka mempunyai satu rasa kebangsaan yang tebal. Mereka harus menjadi Pancasilais sejati yang tidak tergerus ke sana ke sini karena kepentingan-kepentingan yang sesaat dan kepentingan politik elektoral," kata mantan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.

Pada 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Hendropriyono mengutip hasil survei Pusdatin Kwarnas Pramuka yang memperlihatkan 89 persen netizen dari sekitar 25 ribu pembicaraan di media sosial menyatakan kontra terhadap kebijakan Permendikbudristek No.12/2024. Hanya 11 persen saja yang pro dari survei yang digelar sejak 29 Maret-7 April 2024.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn.) Bachtiar Utomo mengatakan, situasi 'penghapusan' Pramuka bisa disamakan dengan proxy war, yaitu situasi dimana terjadi aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun bagi pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

"Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Kemendikbud harus merevisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas," kata Bachtiar.

Menurut Bachtiar, penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler wajib bagi siswa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden juga sudah memberikan arahan kepada Kwarnas untuk terus melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda oleh Pramuka, terutama dalam kegiatan bela negara, cinta tanah air, dan nasionalisme.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement