REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Empat Mukimin ditangkap Askar atau polisi Arab Saudi di Masjidil Haram, Selasa (4/6/2024). Keempatnya ditangkap saat mendorong jamaah Indonesia menggunakan kursi roda di lantai 1 Masjidil Haram. Keempat Mukimin tersebut diketahui sebagai petugas ilegal.
Sementara lima jamaah yang menggunakan jasa mukimin sempat diperingatkan. Tetapi mereka dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Iptu Rasmawar, Tusi Perlindungan Jamaah (linjam) saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Masjidil Haram, Selasa siang menjelaskan, lima jamaah tersebut diduga berhasil dirayu untuk menggunakan jasa mukimin Indonesia yang tidak resmi dan tidak memiliki izin masuk Masjidil Haram. "Mereka (mukimin) juga tidak memiliki visa haji. Mereka menawarkan jasa ke jamaah langsung ke hotel-hotel jamaah. Promosinya jasa mereka lebih murah dan mendorongnya lebih pelan-pelan," ujar Rasmawar.
Rasmawar menjelaskan, lima jamaah didorong lima mukimin. Rinciannya, satu mukimin laki-laki dan empat mukimin perempuan. "Mereka (Mukimin) memalsukan kartu identitas menyerupai identitas jamaah," kata perempuan yang akrab disapa Mawar itu.