Rabu 05 Jun 2024 07:26 WIB

Ormas yang Ajukan Usaha Tambang Hanya NU, BKPM: 15 Hari Dapat Terbit Izinnya

Pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi tambang batu bara.
Foto:

Keputusan Presiden Joko Widodo mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang, mendapat sorotan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada Kamis 30 Mei 2024.

Dalam beleid tersebut, terdapat aturan yang membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Itu tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. WIUPK diberikan melalui penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menekankan, perizinan tambang tersebut akan tetap melalui Kementerian ESDM. "Itu nanti juga ke sini (perizinan), jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan," kata Arifin di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan, izin akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dimulai dari kemampuan finansial, teknis, dan manajemen.