Rabu 05 Jun 2024 07:43 WIB

Masih Ingin Berangkat Haji tanpa Visa Resmi?

Berangkat haji tanpa visa resmi termasuk perbuatan mencaplok hak jamaah haji resmi.

Petugas memberikan dokumen kepada jamaah calon haji saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo menerapkan layanan terpadu satu atap atau one stop service untuk jamaah calon haji saat masuk asrama dan langsung dilakukan pengecekan kesehatan, pemberian gelang, uang saku, dokumen visa dan paspor sehingga lebih ringkas dan jamaah calon haji dapat fokus istrahat saat di asrama.
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas memberikan dokumen kepada jamaah calon haji saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo menerapkan layanan terpadu satu atap atau one stop service untuk jamaah calon haji saat masuk asrama dan langsung dilakukan pengecekan kesehatan, pemberian gelang, uang saku, dokumen visa dan paspor sehingga lebih ringkas dan jamaah calon haji dapat fokus istrahat saat di asrama.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhyiddin, Karta Raharja Ucu, Fuji Eka Permana, Antara

Dua ormas Islam besar di Indonesia telah mengeluarkan sikapnya soal WNI yang ingin menunaikan ibadah haji tapi tanpa menggunakan visa resmi khusus haji. Ibadah yang dilakukan dengan cara seperti ini tergolong cacat, berdosa, dan tidak berpahala karena ada unsur mencaplok hak jamaah haji yang mengikuti aturan.

Baca Juga

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah M Saad Ibrahim mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji agar ibadah haji berpahala.

Saad menegaskan pelaksanaan ibadah haji tersebut jelas ada aturannya sehingga calon haji tidak serta merta menghalalkan berbagai cara untuk melaksanakan ibadah haji.

Oleh karena itu, ia menilai pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji sama saja tidak mendapatkan pahala meskipun syarat-syarat dan rukun-rukun hajinya terpenuhi.

 “Ibadahnya itu sebagai tujuan sehingga tidak lalu menghalalkan segala cara. Kami lihat dalam konteks syarat dan rukunnya itu bisa terpenuhi, dapat kami katakan itu ibadahnya sah, namun tidak dapat pahala, bahkan kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan aturan yang dilanggar,” kata Saad dalam sesi konferensi pers “Edukasi Jamaah Menyambut Transformasi Haji; Sistem Pelayanan Modern Arab Saudi Wujudkan Impian lbadah Nyaman dan Aman” di Gedung PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Saad menjelaskan ibadah haji yang dilakukan oleh jemaah dengan menggunakan visa non-haji memang dapat menggugurkan kewajibannya. Akan tetapi, ibadah tersebut tidak diterima karena adanya pelanggaran.

"Hampir pasti itu kemudian tidak diterima dan bahkan kemudian mendapatkan teguran-teguran karena akan masuk pada ruang pelanggaran," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jamaah Indonesia yang datang ke Arab Saudi sejatinya adalah seorang tamu sehingga haruslah menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh tuan rumah.

"Oleh karena itu, hal inilah yang perlu kami lakukan edukasi-edukasi agar kemudian umrah tidak kemudian dilanjutkan bagi yang tidak memiliki visa haji itu dengan ibadah haji. Termasuk juga kemudian ketika menggunakan visa-visa yang tidak resmi, visa-visa yang 'palsu',” ujarnya.

M. Saad Ibrahim mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi mengenai kewajiban penggunaan visa haji.

 "Apabila ada jamaah Indonesia yang hendak berangkat haji maka sudah seharusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi karena tujuannya ialah ibadah,' kata Saad.

 Selain itu, jamaah Indonesia yang datang ke Arab Saudi sejatinya adalah seorang tamu sehingga harus menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh tuan rumah.

"Karena itu sekali lagi inilah yang perlunya kita melakukan edukasi-edukasi agar kemudian ya umrah, tidak kemudian dilanjutkan yang tidak memiliki tadi visa haji itu dengan ibadah haji. Termasuk juga ketika menggunakan visa-visa yang tidak resmi atau palsu dan seperti itu ya,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya menghormati sekaligus menilai tepat langkah pemerintah Arab Saudi yang menindak tegas jamaah calon haji asal Indonesia yang kedapatan tidak memiliki visa haji.

“Karena itu kalau kemudian pemerintah Saudi Arabia memulangkan, saya kira sudah dalam konteks secara khusus pun yang punya basis dalam arti secara dalil pun sudah punya basis terkait dengan itu semuanya, dan kita menghormati yang seperti itu," katanya.

Ia mengingatkan seluruh anggota Muhammadiyah untuk ikut ambil bagian dalam mengedukasi masyarakat yang dapat dimulai dari anggota keluarga terdekat mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap jamaah calon haji.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement