REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi Arab Saudi menangkap sekitar 80 warga negara Indonesia (WNI) dalam tiga waktu berbeda di Madinah, Arab Saudi. Mereka ditangkap karena kedapatan tidak memegang visa haji. Sebagian besar jamaah tersebut pun harus dideportasi ke Tanah Air dan dilarang masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu sepuluh tahun.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement