REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-----Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam bakal mengadu ke DPR RI terkait penetapan status tersangka kliennya. Ia pun bakal meminta DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Rekan kami mengadu ke DPR RI untuk memanggil kapolri untuk menjelaskan kasus itu," ujar Toni di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024) malam.
Toni mengatakan, pengaduan tersebut direspon baik oleh anggota DPR RI. Toni berharap kapolri segera dipanggil oleh DPR RI. "Alhamdulillah sudah direspon dan mudah-mudahan ditindaklanjuti," kata dia.
Toni sempat menanyakan alasan penyidik menetapkan Pegi Setiawan ditetapkan tersangka. Ia mendapatkan penjelasan bahwa penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi.