REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Santer informasi di media sosial terkait percakapan tidak sopan dari akun Whatsapp yang disebut admin BPJPH. Kementerian Agama telah mengklarifikasi bahwa obrolan di WhatsApp mengatasnamakan layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) itu bukanlah layanan resmi BPJPH.
"Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146. Kontak tersebut juga ada di laman resmi Kemenag dan laman HALAL. Aqil menegaskan bahwasanya selain nomor tersebut, maka bukan nomor WA Kemenag meskipun mungkin mencatut nama Kemenag atau BPJPH.
"Untuk itu, saat ini kami menugaskan tim Pengawasan JPH untuk menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif," kata dia.
Aqil menegaskan bahwa seluruh aktor layanan JPH harus mengikuti kode etik dan standar operasional regulasi yang berlaku. Seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing juga harus benar-benar berjalan dengan baik, profesional.