REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam mengungkapkan bahwa kabar kliennya dipindahkan ke Nusa Kambangan tidak benar. Ia mengatakan hal tersebut sudah dikonfirmasi ke penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
"Tidak ada pernyataan resmi dari polda bahwa akan dipindah ke Nusa Kambangan," ujar Toni, saat mendatangi Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).
Ia mengaku sudah menanyakan perihal kabar tersebut kepada penyidik Polda Jawa Barat. Mereka pun menjawab bahwa kabar tersebut bukan pernyataan dari Polda Jabar. "Itu bukan pernyataan dari kami," ucap dia menirukan perkataan penyidik.
Ia menambahkan terkait rekontruksi pihaknya belum mendapatkan jawaban dari penyidik. Sebab mereka masih menunggu intruksi dari pimpinan. "Rekonstruksi sampai hari ini belum ada arahan rekontruksi dari pimpinan," ucap dia menirukan pernyataan penyidik.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.