Rabu 05 Jun 2024 09:23 WIB

Jampidsus Pastikan 109 Ton Emas dalam Kasus Korupsi Antam Asli Semua

Logam mulia 109 ton yang diproduksi dan dijual oleh PT Antam berstatus ilegal.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penyampain informasi dan pemberitaan di publik perihal 109 ton emas palsu produksi PT Aneka Tambang (Antam) yang terungkap dalam penyidikan korupsi komoditas emas periode 2010-2021. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, logam mulia dalam penyidikan kasus tersebut berstatus asli dan memiliki nilai setara dengan emas murni pada umumnya.

Hanya saja, kata dia, logam mulia yang diproduksi oleh PT Antam tersebut berstatus ilegal terkait dengan peleburannya. Selain itu, diduga terjadi praktik korupsi dalam pemberian cap logam mulia (LM) Antam.

Baca: Dubes Sebut Kontrak RI Beli Sukhoi Su-35 Belum Dibatalkan

"Kalau emasnya itu, kan tetap asli. Bukan emas palsu. Hanya capnya itu saja yang dinilai oleh penyidik ilegal, karena ada diduga terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengecapannya itu," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/6/2024).