Rabu 05 Jun 2024 09:23 WIB

Jampidsus Pastikan 109 Ton Emas dalam Kasus Korupsi Antam Asli Semua

Logam mulia 109 ton yang diproduksi dan dijual oleh PT Antam berstatus ilegal.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penyampain informasi dan pemberitaan di publik perihal 109 ton emas palsu produksi PT Aneka Tambang (Antam) yang terungkap dalam penyidikan korupsi komoditas emas periode 2010-2021. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, logam mulia dalam penyidikan kasus tersebut berstatus asli dan memiliki nilai setara dengan emas murni pada umumnya.

Hanya saja, kata dia, logam mulia yang diproduksi oleh PT Antam tersebut berstatus ilegal terkait dengan peleburannya. Selain itu, diduga terjadi praktik korupsi dalam pemberian cap logam mulia (LM) Antam.

Baca: Dubes Sebut Kontrak RI Beli Sukhoi Su-35 Belum Dibatalkan

"Kalau emasnya itu, kan tetap asli. Bukan emas palsu. Hanya capnya itu saja yang dinilai oleh penyidik ilegal, karena ada diduga terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengecapannya itu," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pada Rabu (29/5/2024), mengumumkan enam general manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka. Mereka yang dijadikan tersangka, adalah TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Baca: Menhan Prabowo Jenguk Jenderal Subagyo HS yang Sakit di Yogyakarta

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan enam orang general manager UBPP LM PT ANTAM Tbk sebagai tersangka," kata Kuntadi. Tersangka TK ditetapkan tersangka selaku GM UBPP LM Antam periode 2010-2011. Tersangka HN selaku GM UBPP LM Antam 2011-2013. Tersangka DM adalah GM UBPP LM Antam 2013-2017. Sedangkan tersangka AHA merupakan GM UBPP LM Antam 2017-2019.

Adapun tersangka MA menjadi GM UBPP LM Antam 2019-2021. Terakhir tersangka ID merupakan GM UBPP LM Antam 2021-2022. Semua tersangka, kata Kuntadi, dijebloskan ke sel tahanan. Kecuali tersangka HM dan AHA yang terlebih dahulu sudah mendekam di sel terkait dengan kasus emas Antam lainnya.

Kuntadi menerangkan, kasus korupsi komoditas emas terkait dengan kerja sama ilegal antara UBPP LM PT Antam dengan pihak swasta sepanjang periode 2010-2021. Kerja sama tersebut terkait dengan jasa pengolahan bahan baku logam mulia untuk produksi emas yang dilakukan oleh UBPP LM Antam terhadap pihak swasta.

Baca: Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Prabowo Bertemu PM Singapura

"Dalam kegiatan manufaktur tersebut, terjadi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Yaitu berupa kegiatan perbuatan para tersangka yang tidak hanya melakukan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia. Melainkan keenam tersangka juga meletakkan merek LM ANTAM pada jasa manufaktur terhadap pihak swasta tersebut,” ujar Kuntadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement