Selasa 12 Feb 2019 13:29 WIB

Kala Warga Batavia Berduyun-duyun Menonton Hukuman Pancung

Hukuman pancung saat itu dilakukan dengan menggunakan 'Pedang Keadilan'.

Red: Karta Raharja Ucu
Museum Sejarah Jakarta atau Standhuis.
Foto: Tangkapan Layar.
Museum Sejarah Jakarta atau Standhuis.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alwi Shahab

Ketika saya ikut memandu sekitar seratus mahasiswa Universitas Trisakti beberapa tahun lalu, mereka sangat antusias menyaksikan sebuah pedang tua yang terdapat di lantai dua Museum Sejarah Jakarta. Pedang yang tampak kehitaman karena tuanya itu tersimpan di sebuah tempat jam di sudut kanan gedung yang telah berusia lebih dari tiga abad.

Melihat pedang yang panjangnya lebih satu setengah meter itu saya meyakini sang algojo mestilah seorang yang kuat tenaganya. Namun saya tidak dapat menjawab ketika banyak pertanyaan, berapa kepala yang terpenggal oleh ayunan ‘pedang keadilan’ itu.

Pada 6 Juni 1629, seorang perwira muda VOC berusia 16 tahun bernama Contenhoeff pernah dihukum pancung di halaman muka Balai Kota (kini Museum Sejarah Jakarta) dengan pedang itu. Karena, perwira tampan ini poatang (ketahuan) saat berhubungan badan dengan Saartje Specx (12 tahun), puteri pedagang senior Jacques Specx, dari hasil ‘kumpul kebo’ dengan wanita Jepang.