REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alwi Shahab
Ribut-ribut soal Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang menyatakan agama Yahudi di Indonesia dilindungi Undang-Undang sejak 1965, mengingatkan saya kepada keberadaan warga Yahudi yang cukup banyak berdiam di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Pada abad ke-19 dan 20 serta menjelang Belanda hengkang dari Indonesia, ada sejumlah Yahudi yang membuka toko-toko di Noordwijk (kini Jl Juanda) dan Risjwijk (Jl Veteran) —dua kawasan etlie di Batavia kala itu— seperti Olislaeger, Goldenberg, Jacobson van den Berg, Ezekiel & Sons dan Goodwordh Company.
Mereka hanya sejumlah kecil dari pengusaha Yahudi yang pernah meraih sukses. Mereka adalah pedagang-pedagang tangguh yang menjual berlian, emas dan intan, perak, jam tangan, kaca mata dan berbagai komoditas lainnya.
Sejumlah manula yang saya wawancarai menyatakan, pada tahun 1930-an dan 1940-an jumlah warga Yahudi di Jakarta banyak. Jumlahnya bisa mencapai ratusan orang.