REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mubyarto Institute dan Prof Mubyarto ibarat dua sisi mata uang. Sebab, lembaga ini lahir untuk meneruskan perjuangan Prof Mubyarto yang wafat pada 24 Mei 2005 dalam bidang ekonomi. Khususnya sistem ekonomi Pancasila.
Tatkala melontarkan konsep sistem ekonomi Pancasila, Prof Mubyarto ditertawakan sejumlah kalangan. Musababnya, banyak yang menilai konsep tersebut sangat normatif, sangat sulit diterapkan di Indonesia. Padahal, konsep itu dikembangkan dari dasar negara Indonesia, Pancasila.
Dalam sejumlah artikel, Prof Mubyarto mengatakan dia bukanlah penemu sistem ekonomi Pancasila. Dia hanya mengembangkan konsep yang idenya berangkat dari pemikiran para pendiri republik ini, dari nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila, yang selalu didengungkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Konsep itu jelas sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat Indonesia, yang lazim disebut ekonomi kerakyatan.
Di benak Prof Mubyarto, Ekonomi Pancasila hendaknya dapat dijadikan landasan ekonomi masyakat Indonesia. Prof Mubyarto coba menerjemahkan ide Bung Karno dan Bung Hatta bahwa Ekonomi Pancasila adalah sektor kegiatan ekonomi wong cilik yang juga sering disebut sektor informal. Di sana ada petani, nelayan, peternak, pekebun, perajin, pedagang kecil, dan sebagainya.
Tidak hanya mengadakan kajian dan seminar, Mubyarto Institute juga menerapkan sistem ekonomi Pancasila di berbagai sektor. Istilahnya sistem ekonomi Pancasila dalam aksi.
Misal di bidang perdagangan ada sekolah pasar, di pertanian ada sekolah tani, dan di sektor tenaga kerja ada sekolah buruh. “Kita lebih ke aksi, mengajak anak-anak muda mengkaji bersama-sama mencari alternatif solusi di lapangan usaha itu,” ujar Direktur Eksekutif Mubyarto Institute Puthut Indroyono.
Berikut petikan wawancara wartawan Republika, Muhammad Iqbal dengan Puthut perihal sejumlah pertanyaan ihwal sistem ekonomi Pancasila:
Apa itu sistem ekonomi Pancasila?
Yang disebut sebagai ekonomi Pancasila adalah gagasan tentang sistem ekonomi, falsafah ekonomi yang mengacu pada gagasan para pendiri bangsa sebagai dasar negara. Jadi, semestinya apa pun terkait dengan pengembangan ekonomi itu harus didasarkan pada dasar-dasar negeri ini.
Di dalam UUD 1945 misalnya sudah dijelaskan bahwa ketika negeri ini merdeka, tujuan dari negeri ini dibangun adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Itu adalah menjadi dasar bagi pengembangan ekonomi di Indonesia.
Setelah merdeka, apakah para pemimpin negeri ini sudah menerapkan sistem ekonomi Pancasila?
Kalau kita melihat perjalanan dari 1945 sampai sekarang, perekonomian yang ingin dibangun negeri ini ketika merdeka adalah antitesa dari ekonomi sebelumnya. Ekonomi Indonesia yang sebelumnya adalah ekonomi yang ada dalam kungkungan para penjajah sehingga ketika negeri ini dibangun, ada upaya yang serius untuk mengembangkan ekonomi yang sebaliknya, ekonomi yang merdeka, ekonomi yang berdaulat.
Nah, tetapi kalau kita lihat dari sejarah perjuangan selama mulai sejak kemerdekaan hingga sekarang, terjadi tarik menarik antara ekonomi yang kalau kita lihat dari sejarah kita kaum penjajah pun sudah tidak rela untuk menyerahkan. Itu terbukti dari berbagai perundingan-perundingan yang terjadi sebelumnya sampai terjadi Konferensi Meja Bundar itu dari informasi yang kita tahu banyak juga perundingan yang isinya tetap mengakui UU Belanda, termasuk perundingan itu perusahaan-perusahaan asing tetap boleh, dibolehkan berinvestasi di sini.
Artinya tarik menarik kepentingan itu dalam negeri dan luar tetap berlangsung. Dan kondisi itu sampai sekarang tetap seperti itu. Baik di masa orde lama, orde baru, orde reformasi, kondisinya seperti itu.