REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Selamat Ginting
Duta Besar RI untuk Republik Chilli, Muhammad Anshor mengungkapkan, ada empat ciri negara berdaulat. Yakni; memiliki wilayah, memiliki rakyat, memiliki pemerintahan, dan memperoleh pengakuan dari negara berdaulat lain. Hal itu berdasarkan konvensi Montevideo 1933.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, banyak negara memberi pengakuan kepada Indonesia. Seperti; Mesir (tahun 1946), Vatikan (1947), Arab Saudi (1948), Suriah (1949), dan Turki (1949).
Ia mengungkapkan, banyak entitas tidak mendapatkan pengakuan internasional sebagai sebuah negara. Contohnya; Kosovo, Sahrawi (Western Sahara), Palestina, Taiwan (Republic of China).
“Negara Kosovo, misalnya, merdeka pada tahun 2008. Negara ini belum mendapat pengakuan dari banyak negara. Dengan demikian belum menjadi negara dan menjadi anggota PBB. Banyak negara tercatat menolak kemerdekaan Kosovo,” ujar Anshor dalam Diskusi 70 Tahun Pengakuan Kedaulatan Indonesia di Museum Perumusan Naskah Proklamas pada 28 Februari 2019.
Menurutnya, bukan hanya aktivitas militer yang penting untuk menjadi negara merdeka yang diakui internasional. Bukan pekik heroik dan angkat senjata saja. Tetapi perjuangan diplomasi ikut berperan penting.
Baca Juga: Hubungan Ilegal Indonesia-Belanda
Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus – 2 November 1949, lanjut Anshor, hasil diplomasi Indonesia dibawa ke Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Kemudian Resolusi DK PBB No,67 (S/RES/67) pada 28 Januari 1949 menyerukan dua hal.
Pertama; kelanjutan perundingan untuk menemukan penyelesaian damai antara dua pihak. Kedua; agar penyerahan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda kepada RIS dilakukan sebelum 1 Juli 1950.
Anshor menjelaskan, Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957, mengukuhkan laut di antara pulau-pulau di wilayah Indonesia berada di bawah kedaulatan Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah NKRI. Setelah Deklarasi Juanda, luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.
“Setelah melalui perjuangan diplomasi yang panjang pada 1982, deklarasi Juanda dapat diterima dan ditetapkan dalam Konvensi laut PBB ke III Tahun 1982 (United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS 1982),” kata Anshor.