Rabu 05 Jun 2024 14:26 WIB

Presiden Jokowi: Persyaratan Ormas Kelola Tambang Ketat

Presiden Jokowi menjelaskan IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas.

Red: Erdy Nasrul
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Antara/Andi Firdaus
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.

Baca Juga

Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.