Rabu 05 Jun 2024 12:04 WIB

Sindir Aliran Uang dari SYL ke Nasdem, Hakim: Kalau Nggak Jadi Kasus, Nggak Dikembalikan

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni hari ini menjadi saksi di sidang SYL.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian,  Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya advokat Febri Diansyah dengan kapasitasnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya advokat Febri Diansyah dengan kapasitasnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyindir Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni soal pengembalian dana yang pernah digunakan Nasdem dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rianto menduga Sahroni tak akan mengembalikan uang itu kalau tak berujung kasus dugaan korupsi. 

Hal itu disampaikan oleh Rianto dalam sidang lanjutan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (4/6/2024). Sahroni hadir dalam persidangan ini sebagai saksi. 

Baca Juga

"Harusnya saudara itu kembalikan sejak awal. Saudara di Komisi III...Saudara berpikir jauh, kalau ini tidak terungkap apakah dikembalikan? Kan nggak mungkin," kata Rianto dalam sidang tersebut. 

Rianto mempermasalahkan uang yang sudah digunakan untuk kegiatan Partai Nasdem. Apalagi penerima bantuan yang dibeli dari uang itu menggunakan atribut Nasdem. 

"Dan sudah digunakan untuk kepentingan partai. Harus sadar itu. Itulah ceritanya," ujar Rianto. 

Rianto sebenarnya tak mempermasalahkan kalau uang itu berasal dari kocek pribadi SYL. "Kalau dari uang pribadi menteri nggak apa-apa karena dia anggota partai, pasti penyidik KPK nggak akan suruh kembalikan, dan saudara nggak kembalikan karena itu uang pribadi," ujar Rianto. 

Namun, Rianto menduga Sahroni pada akhirnya mengembalikan uang itu karena menyadari adanya kesalahan. Hanya saja, Rianto menyebut tindakan Sahroni sudah terlambat. 

"Orang kembalikan sudah tahu itu salah. Begitu cara berpikir. Sehingga setelah saya salah dikembalikan, tapi terlambat karena kasus ini sudah bergulir. Kalau nggak bergulir ya mandeg nggak mungkin dikembalikan," ucap Rianto. 

"Saudara turut menikmati, ada manfaat. Itu urusan penyidik. Saya hanya menyampaikan saja secara moral," ujar Rianto. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement