Rabu 05 Jun 2024 14:43 WIB

PPN Naik Jadi 12 Persen, HIPMI Harap Ada Insentif untuk Pelaku Usaha

Anggawira berharap pemerintah dapat memberikan insentif.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi pelayanan pajak.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi pelayanan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira mengatakan, kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 perlu menjadi perhatian bersama. Anggawira menyoroti sejumlah dampak ekonomi yang akan menyertai implementasi kebijakan tersebut.

"Ini sudah tercantum dalam UU perpajakan yang baru dan ini harus menjadi perhatian kita bersama," ujar Anggawira saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga

Anggawira memahami pemerintah ingin meningkatkan pendapatan negara melalui kenaikan PPN tersebut. Namun, Anggawira menilai kebijakan ini juga berpotensi menggerus daya beli masyarakat.

"Tentunya kita harus hati-hati dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, ini akan menjadi beban tambahan dan memperberat, dalam konteks daya beli masyarakat," ucap Anggawira.