REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan belasan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari 13 tersangka baru itu, 10 orang di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi dan satu orang swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (5/6/2024).
Walau demikian, Ali belum mengungkapkan identitas dari belasan tersangka tersangka itu. Para tersangka baru diumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan.
"Nanti nama-nama ini akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya, kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," ucap Ali.