Rabu 05 Jun 2024 16:04 WIB

Elite PDIP Tanggapi Berbeda Terkait Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya dan KPK

Said Abdullah menganggap pemanggilan Hasto bukan bentuk penjegalan terhadap PDIP.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto taat terhadap hukum. Termasuk soal pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pun tak menganggap bahwa pemanggilan Hasto oleh penegak hukum adalah bentuk penjegalan terhadap PDIP. Partainya tak melihat adanya dugaan-dugaan tersebut.

Baca Juga

“Jangan buru-buru, jangan kemudian kita membuat praduga atau hipotesa yang kemudian melenceng jauh, yang sebenarnya biasa saja menjadi tidak biasa," ujar Said di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Pemanggilan Hasto juga disebutnya tak mengganggu persiapan PDIP menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Said juga menyampaikan pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, supaya kadernya tak melanggar hukum.

“Ibu Megawati berserta seluruh jajaran ke bawah dipastikan jangan sekali-kali melanggar hukum, taati hukum. Jika ada panggilan polisi, ada panggilan KPK, ada panggilan kejaksaan, datang dengan gagah,” ujar Said.

Respons ini berbeda dengan Juru Bicara PDIP Chico Hakim. Dia menduga, pemanggilan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan Hasto saat melayani wawancara salah satu televisi swasta merupakan upaya pembungkaman suara-suara kritis.

"Kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan pemilu 2024 kemarin," kata dia melalui keterangannya, Senin (3/6/2024).

Chico menilai, pernyataan yang disampaikan Sekjen PDIP Hasto secara umum sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Selain itu, Hasto juga menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

Bahkan, ia menambahkan, pernyataan Hasto juga menjadi sebagian substansi dari pendapat berbeda (dissenting opinion) tiga Hakim Konstitusi dalam putusan sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih, pernyataan Hasto dilakukan saat melayani wawancara media.

"Sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik, sehingga tidak bisa dipidanakan," ujar Chico.

Diketahui, Hasto selaku Sekjen PDIP memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Hasto tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi," ujar Hasto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Hasto mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap dirinya didasari adanya dua laporan polisi (LP). Kedua LP tersebut adalah Laporan Polisi Nomo LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Dalam kasus ini, Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement