Rabu 05 Jun 2024 16:18 WIB

Surya Paloh Capek dengar Kasus Eks Mentan SYL

KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh disebut capek menyaksikan pemberitaan mengenai perkara pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hal tersebut diungkapkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024).

 

Pernyataan Sahroni itu diawali Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh yang bertanya pada Sahroni apakah pernah diadakan rapat di internal partai NasDem seusai SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Apakah pernah dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan ini viral dimana-mana, kan nama baik NasDem terbawa kemana-mana, apakah pernah dipanggil Ketua Partai dan membicarakan masalah itu?" tanya Rianto dalam sidang tersebut.

 

"Siap Yang Mulia, Ketua Umum (NasDem Surya Paloh) sudah capek Yang Mulia," jawab Sahroni. 

 

Saat ditanya lagi oleh Hakim, Sahroni menjelaskan Surya Paloh capek membaca pemberitaan soal perkara SYL.

 

"Iya begitu?" tanya Rianto. 

 

"Sudah capek, capek melihat beritanya (kasus SYL) Yang Mulia," jawab Sahroni.

 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement