Rabu 05 Jun 2024 17:48 WIB

UU KIA Disahkan, Bagaimana Jika Ibu yang Sedang Cuti Melahirkan Di-PHK?

Kementerian PPPA meminta masyarakat tak perlu khawatir mengenai cuti ibu melahirkan.

Red: Qommarria Rostanti
Bayi baru dilahirkan (ilustrasi). Masyarakat diminta tak perlu khawatir mengenai cuti ibu melahirkan hingga 6 bulan.
Foto: Foto : MgRol_94
Bayi baru dilahirkan (ilustrasi). Masyarakat diminta tak perlu khawatir mengenai cuti ibu melahirkan hingga 6 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pasalnya UU ini bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu.

"Justru UU ini menjamin para perempuan harus memiliki waktu untuk mengasuh anak yang dilahirkannya," kata Plt Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga

Terdapat keresahan para ibu pekerja terkait perusahaan tempat mereka bekerja yang enggan menerapkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan. Padahal, menurut dia, UU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul pada masa depan.

Bagaimana bila seorang perempuan pekerja yang sedang cuti melahirkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)? Dia mengatakan, ibu tersebut mengalami berhak mendapatkan pendampingan hukum