Rabu 05 Jun 2024 18:12 WIB

Anak SYL Dicecar Soal Biaya Terapi Kecantikan Diduga dari Dana Kementan

Sumber pembiayaan ini dibeberkan oleh mantan sesditjen Tanaman Pangan Kementan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian,  Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul menampik sudah dibiayai terapi stem cell oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Nilai terapi itu disebut mencapai Rp 200 juta.

Hal tersebut dikatakan oleh Thita, sapaan anak SYL ketika ditanya oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyangkut pembayaran biaya terapi kecantikan yang disebut berasal dari dana Kementan.

Baca Juga

Stem cell adalah sel biologis yang merupakan jejak utama DNA. Sel yang satu ini dapat meremajakan diri dan menghasilkan lebih banyak sel yang berguna sebagai sumber pembentuk sel baru.

Mulanya, sumber pembiayaan dari Kementan ini dibeberkan oleh mantan sekretaris Direktorat Jenderal (sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (15/5/2024).

“Saudara Bambang Pamuji, Bambang Pamuji saudara enggak kenal?” tanya Rianto dalam persidangan pada Rabu (5/6/2024).

“Tidak kenal Yang Mulia,” jawab Thita.

“Ini ada permintaan dari saudara untuk pembayaran terapi stem cell?” tanya Rianto lagi.

“Saya tidak pernah,” jawab Thita.

Atas bantahan tersebut, Hakim Rianto terus mendalami ingatan Thita. Tapi, anak pertama SYL itu tetap pada pendiriannya memyatakan tak pernah melakukan terapi stem cell.

“Pernah enggak saudara stem cell? Ini Rp 200 juta lho, ini (keterangan) Bambang Pamuji kemarin, saya catat, ini Bambang Pamuji (bilang) Rp 200 juta stem cell untuk saudara?” tanya Rianto.

“Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Thita.

Rianto lantas menghormati apapun jawaban Thita karena menjadi haknya.

“Oke tidak pernah, itu hak saudara (menjawab) ya. Baik,” ujar Rianto.

Sebelumnya, Bambang menyebut biaya stem cell Thita berasal dari Kementan saat Jaksa KPK mengulik bukti pengeluaran Ditjen Tanaman Pangan yang diduga untuk kepentingan pribadi SYL.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 15 Mei lalu.

"Setahu saya Pak, itu memang dari Bu Thita," jawab Bambang.

"Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya Jaksa.

Walau demikian, Bambang tidak merinci lebih detail terapi stem cell apa yang dilakukan oleh anak SYL tersebut. Bambang hanya mengetahui pembayaran stem cell senilai ratusan juta rupiah itu diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.

"Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji," jawab Bambang.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement