Rabu 05 Jun 2024 20:04 WIB

Nabung Tapera 30 Tahun Cuma Dapat Rp 6 Juta? Ini Alasannya

Simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukan, hanya pokok simpan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengklarifikasi soal hasil besaran iuran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kecil padahal menabung untuk program perumahan selama puluhan tahun. Hal itu menanggapi pemberitaan adanya PNS yang bekerja 30 tahun hanya mendapatkan hasil tabungan perumahan sebesar Rp 6 juta.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, besaran hasil Tapera yang diperoleh tersebut kecil lantaran memang iuran yang dibebankan padanya juga memang kecil pula. Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang melandasi program tabungan perumahan saat dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum)-PNS.

Baca Juga

Menurut beleid tersebut, setiap PNS diwajibkan untuk memberikan iuran dari gajinya per bulan sesuai dengan golongan masing-masing, yakni Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 untuk golongan II, Rp 7.000 untuk golongan III, dan Rp 10.000 untuk golongan IV.

“Sehingga kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 jutaan, itu karena setiap golongan kecil sekali iurannya, otomatis yang dibalikin juga kecil,” kata Heru dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BP Tapera di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Heru memberikan contoh dari penjelasan tersebut. Misalnya ada pensiunan PNS yang mengikuti program tabungan perumahan pada 1993 mendapatkan hasil iuran tabungan perumahan sebesar Rp 2.256.000 pada 2016. PNS tersebut merupakan golongan IIIA dari 1993—2007, sehingga perhitungannya Rp 7.000 (iuran golongan III) dikali 12 bulan dikali 14 tahun menjadi 1.176.000.

Lantas yang bersangkutan naik pangkat menjadi golongan IV pada 2007—2016. Sehingga perhitungannya Rp 10.000 dikali 12 bulan dikali 9 tahun menjadi Rp 1.080.000.

“Jadi, iuran Bapertarum selama 23 tahun (dari 1993—2016) bekerja hanya Rp 2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Hanya pokok simpanannya,” tuturnya.

Heru melanjutkan, dia mengungkapkan di situlah salah satu poin perbedaan antara simpanan Bapertarum dengan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jika pada simpanan Bapertarum hanya diperoleh pokok simpanan, di Tapera diperoleh pokok simpanan plus hasil pemupukannya, sehingga hasil yang diperoleh akan lebih besar.

 

Sejauh ini, BP Tapera belum kelola simpanan Tapera baru....

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement