Kamis 06 Jun 2024 04:50 WIB

Mengenal Tiga Macam Syahid

Ada tiga macam kematian yang dianggap syahid.

Masjid Syuhada di Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Masjid Syuhada di Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kematian adalah awal dari fase yang menuju akhirat. Dalam ajaran Islam, terdapat keadaan yang diistilahkan sebagai mati syahid. Yang mengalaminya disebut syuhada. Mereka mendapatkan karunia dari Allah.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Orang yang mati syahid di sisi Allah mempunyai enam keutamaan, (yakni) dosanya akan diampuni sejak awal kematiannya; diperlihatkan tempat duduknya di surga; dijaga dari siksa kubur; diberi keamanan dari ketakutan yang besar saat dibangkitkan dari kubur; diberi mahkota kemuliaan—yang satu permata darinya lebih baik daripada dunia seisinya; (serta) dinikahkan dengan 72 bidadari dan diberi hak untuk memberikan syafaat kepada 70 orang dari keluarganya” (HR at-Tirmidzi).

Baca Juga

Syahid dunia-akhirat

Menurut Syekh Sayyid Hasan bin Ahmad al-Kaff dalam buku At-Taqriratus Sadiidah, terdapat tiga macam orang mati syahid apabila ditinjau dari segi pengurusan jenazahnya. Pertama, lanjut ulama asal Yaman itu, adalah syuhada di dunia dan akhirat. Termasuk dalam kelompok ini, orang Islam yang gugur di medan pertempuran dengan niat menegakkan agama Allah dan melawan kaum musyrikin yang agresor.

“Disebut syahid dunia akhirat karena di dunia di hadapan manusia ia diberi hukum syahid. Begitu pula di akhirat. Allah akan mengangkat derajatnya ke derajat pada syuhada,” tulis sang syekh.

Terhadap jenazah orang tersebut, tidak dishalatkan dan tidak pula dimandikan. Hanya wajib dikafani dan dimakamkan.

Syahid dunia saja

“Disebut syahid dunia karena ia diberi hukum orang yang mati syahid di dunia dan tidak diberi derajat para syuhada di akhirat karena niat duniawinya,” jelas Syekh Sayyid al-Kaff. Yang termasuk dalam golongan ini, antara lain, adalah orang yang gugur di medan jihad.

Namun, dalam hatinya terdapat niatan yang bukan lillahi Ta’ala. Misalnya, keinginan untuk dikenang jasa-jasanya di tengah manusia atau ambisi untuk mendapatkan harta rampasan. Secara hukum fikih jinayah, jenazahnya diperlakukan seperti mereka yang mati syahid dunia-akhirat.

Syahid akhirat

Syekh Sayyid al-Kaff mengatakan, jumlah kelompok yang dapat dimasukkan ke dalam syahid akhirat banyak sekali. Sebagian ulama menghitungnya hingga 70 kalangan. Beberapa di antaranya adalah, mereka yang meninggal karena melindungi nyawa, harta, atau kehormatan dirinya. Begitu pula dengan mereka yang menghembuskan nafas terakhir karena sakit perut, terbakar, dan tenggelam.

“Disebut syahid akhirat karena ia syahid di akhirat, tidak di dunia. Sehingga, Allah SWT akan mengangkatnya ke derajat para syuhada di akhirat,” tulisnya. Maka, fikih jinayah terkait mereka adalah sebagaimana jenazah Muslimin biasa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement