Padahal, kata Kuntadi, para tersangka sebagai GM UBPP LM Antam mengetahui, bahwa cap LM Antam merupakan merek resmi atas produksi emas PT Antam. Merek LM Antam tersebut memiliki nilai ekonomis dalam produksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) logam mulia tersebut.
“Sehingga dengan meletakkan merek LM Antam tersebut, seharusnya melalui kerjasama dengan pembayaran hak merek kepada PT Antam,” kata Kuntadi.
Namun dalam praktiknya, para tersangka tersebut mengambil keuntungan sendiri atas jasa manufaktur untuk swasta-swasta produsen emas tersebut. Dan menikmati pemberian atas pengecapan LM Antam pada produksi emas ilegal tersebut.