Kamis 06 Jun 2024 05:43 WIB

Pemerintah Diminta Sanksi Tegas Travel yang Berangkatkan Jamaah Visa non Haji

Artha mengimbau kepada masyarakat bisa memastikan dapat visa haji.

Red: A.Syalaby Ichsan
Jamaah haji menyentuh dinding Ka
Foto: Republiika/Muhyiddin
Jamaah haji menyentuh dinding Ka

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Pada musim haji tahun ini, masih banyak rombongan jamaah yang tidak menggunakan visa haji. Konsulat Jenderal RI di Jeddah mencatat, sudah ada 80 jamaah pemegang visa non haji yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi. Setelah mendapatkan pendampingan dari KJRI Jeddah, mereka pun dipulangkan ke Tanah Air. Sementara itu, koordinatornya harus menjalani proses hukum di Saudi.

Untuk mencegah kasus seperti itu tidak terulang pada masa mendatang, Ketua Harian Chairman Executive, Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Umrah (SATHU), Artha Hanif meminta kepada pemerintah Indonesia agar tegas memberikan sanksi kepada travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah tanpa visa haji.

Baca Juga

"Sekarang pemerintah tahu ada aturan, aturan ada yang sengaja dilanggar, terus pemerintah diam saja, ya sudah. Tindak lanjut itu, orang yang melanggar kemudian diberikan sanksi. Jadi jangan tunggu ada pelaporan," ujar Artha saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Selain itu, dia meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk terus melakukan penyadaran kepada masyarakat Indonesia agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi."Yang paling penting itu kesadaran dari warga negara kita, WNI yang mau berangkat haji. Karena kalau niatnya dari awal mau melanggar ya berbagai cara itu akan ada aja jalannya. Jadi yang harus dibangun adalah kesadaran itu," ucap Artha.