REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Pada musim haji tahun ini, masih banyak rombongan jamaah yang tidak menggunakan visa haji. Konsulat Jenderal RI di Jeddah mencatat, sudah ada 80 jamaah pemegang visa non haji yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi. Setelah mendapatkan pendampingan dari KJRI Jeddah, mereka pun dipulangkan ke Tanah Air. Sementara itu, koordinatornya harus menjalani proses hukum di Saudi.
Untuk mencegah kasus seperti itu tidak terulang pada masa mendatang, Ketua Harian Chairman Executive, Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Umrah (SATHU), Artha Hanif meminta kepada pemerintah Indonesia agar tegas memberikan sanksi kepada travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah tanpa visa haji.
"Sekarang pemerintah tahu ada aturan, aturan ada yang sengaja dilanggar, terus pemerintah diam saja, ya sudah. Tindak lanjut itu, orang yang melanggar kemudian diberikan sanksi. Jadi jangan tunggu ada pelaporan," ujar Artha saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, dia meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk terus melakukan penyadaran kepada masyarakat Indonesia agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi."Yang paling penting itu kesadaran dari warga negara kita, WNI yang mau berangkat haji. Karena kalau niatnya dari awal mau melanggar ya berbagai cara itu akan ada aja jalannya. Jadi yang harus dibangun adalah kesadaran itu," ucap Artha.
Menurut dia, Kemenag sebenarnya juga sudah berkoordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah datangnya jamaah yang tidak memiliki visa resmi ke Tanah Suci. Pihak kerajaan juga telah mengumumkan fatwa ulama Saudi yang menyatakan bahwa naik haji dengan cara ilegal itu berdosa.
Jika ingin naik haji bukan dengan haji reguler, Artha mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk selalu memastikan bisa mendapatkan visa haji atau visa mujamalah/furoda. Jika tidak memilliki visa, jamaah tidak akan bisa masuk ke Arafah pada puncak haji."Sekarang jika mau berangkat haji tidak mesti juga menggunakan visa haji dari kuota, tapi bisa juga dengan visa mujamalah atau furoda," kata Artha.
"Jadi semua proses yang dilakukan untuk orang bisa melaksanakan haji dengan baik, dengan khusu' tenang, itu ikuti aturan mainnya. Supaya tenang, nyaman, tidak dikejar-kejar, tidak merasa salah, tidak merasa berdosa pula," jelas dia.