Kamis 06 Jun 2024 07:23 WIB

Pakar Sindir Kinerja Bawaslu dalam Pengaduan Kecurangan Pemilu, Sebut 'Macan Ompong'

Caleg yang merasa dicurangi mengeluh laporannya tak ditindaklanjuti.

Red: Teguh Firmansyah
Caleg Partai Gerindra, M.B. Setiadharma.
Foto:

 

Sebagai informasi, pada 5 April 2024, Setiadharma mengajukan surat telah terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu berupa hilangnya perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 4 Jawa Tengah. Kecurangan diduga terjadi di TPS Sambungmacan di Kabupaten Sragen dan TPS Baturetno di Kabupaten Wonogiri dengan lampiran berkas bukti-bukti temuan. 

Kemudian pada 16 Mei 2024, Bawaslu Jateng menyampaikan surat pemberitahuan kepada Setiadharma bahwa laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu. "Laporan saya dan fakta-fakta telah terjadi pelanggaran Pemilu tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Setiadharma. 

Kader Gerindra tersebut, dalam surat yang ditujukan ke Bawaslu tertanggal 27 Mei 2024, mempertanyakan tindakan Bawaslu Jateng yang tidak transparan. Selain itu tindakan penghentian laporan juga terasa janggal.