REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cucu mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau Bibi disebut mempunyai usaha pertambangan bersama teman-temannya. Usaha itulah yang membuat Bibi bertransaksi dolar.
Hal tersebut dikatakan oleh ibu dari Bibi yaitu Indira Chunda Thita Syahrul atau Thita. Thita merupakan anak SYL. Thita dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Mulanya, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ida Ayu Mustikawati menanyakan keterangan asisten pribadi Thita, Nur Habibah Al Majid mengenai penukaran uang dolar yang kerap dilakukan oleh Bibi.
“Keterangan Nur Habibah terkait dengan penukaran-penukaran uang dolar, saudara tahu tidak?” tanya Hakim Ida dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/6/2024).
“Pernah dengar Yang Mulia,” jawab Thita.
Atas jawaban tersebut, Hakim Ida menelusuri sumber uang dalam bentuk dolar yang dimiliki oleh Bibi melalui keterangan Thita. Apalagi lewat keterangan Habibah, Bibi sering melakukan penukaran uang dolar.
“Karena Nur Habibah menyatakan bahwa saudara menanyakan ‘kenapa Bibi tukar-tukar uang dolar terus’, pernah tidak seperti itu?” tanya Ida.
“Pernah,” jawab Thita.
“Tahu tidak itu uang dari mana?“ tanya Ida lagi.
“Tahu,” jawab Thita.
Thita menjelaskan, anaknya mempunyai perkumpulan yang melakukan pengelolaan tambang. Sehingga Thita menyebut uang dolar yang dimiliki oleh Bibi berasal dari usaha tersebut.
“Bibi ada usaha sama temen-temannya,” kata Thita.
“Usaha apa?” tanya Ida.
“Usaha ada kumpul di pertambangan,” jawab Thita.
“Saudara tahu itu?” tanya Ida lagi.
“Saya cuma dengar dari anak saya,” jawab Thita.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.