REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita membantah telah meminta uang ke pegawai Kementan untuk membiayai urusan pribadinya. Bantahan tersebut dikatakan Thita saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
"Kami butuh ketegasan saudara saksi saja supaya menjadi jelas. Saudara saksi yakin bahwa saudara saksi tidak pernah, kecuali yang saudara akui itu, tidak pernah meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang tadi telah menyebutkan nama saudara itu?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/6/2024).
"Tidak pernah," jawab Thita.
Bahkan, Thita tak gentar kalau nantinya dihadirkan kembali untuk dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain dalam persidangan. Ini menyangkut permintaan uang itu.
"Saudara berani kalau mereka dihadirkan untuk konfrontir?" tanya Koedoeboen.
"Siap," jawab Thita.
Tercatat, salah satu saksi yang menyebut adanya permintaan dari Thita yakni Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji. Saat itu disebutkan bila ada pemintaan dari Indira Chunda Thita untuk pembayaran terapi stem cell senilai Rp 200 juta.
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, saudara tahu?" tanya jaksa KPK.
"Setahu saya Pak, itu memang dari Bu Thita," jawab Bambang.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.