Kamis 06 Jun 2024 14:16 WIB

Belum Lama Disahkan, UU Daerah Khusus Jakarta Digugat ke MK

Pemohon merasa dirugikan dengan UU tersebut dan menganggap punya legal standing.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan dokumen pandangan dari pemerintah tentang UU DKJ kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan dokumen pandangan dari pemerintah tentang UU DKJ kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merasa dirugikan dengan UU tersebut dan menganggap punya legal standing.

"Pada hari ini, saya, Taufiqurrahman dengan didampingi kuasa hukum saya, hadir ke MK untuk mengajukan judicial review (uji materiil) atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta," kata Taufiqurrahman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Pasal-pasal dalam UU DKJ yang ia ujikan adalah Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 Ayat (1), dan Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), serta Ayat (4) yang berkaitan dengan teknis pengangkatan Wali Kota/Bupati di Daerah Khusus Jakarta terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 28D Ayat (1) serta Ayat (3) UUD 1945.

Adapun dalam Pasal 13 Ayat (3) UU DKJ disebutkan bahwa Wali Kota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

Ia merasa hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan karena dengan posisinya saat ini sebagai Ketua DPC Demokrat Jakarta Pusat, dirinya bisa maju menjadi calon wali kota di Jakarta Pusat.

Menurutnya, jabatan wali kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh gubernur sudah tidak lagi relevan. Ia menilai, jabatan tersebut seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia.

"Kita ingin bahwa di Jakarta ini sama seperti di daerah-daerah lain, Wali Kota dan Bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat karena kita sama-sama tahu Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota sejak terbitnya UU tentang IKN dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta sudah dicabut dan sudah terbit UU DKJ," ujar dia.

Ia pun berharap permohonan uji materiil yang diajukan dapat dikabulkan oleh MK dan dapat berlaku pada Pemilu 2029. "Sehingga tercipta atmosfer demokrasi yang lebih merata dan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah di Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ucap dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) DKJ pada Kamis (28/3/2024). Beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Terdapat 13 Bab dan 73 Pasal dalam salinan naskah final RUU DKJ yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu yang menarik adalah soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Soal gubernur dan wakil gubernur tertuang dalam Pasal 10 ayat 1, yang berbunyi: "Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."

Hanya PKS yang menolak... Baca di halaman selanjutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement