Kamis 06 Jun 2024 14:30 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada sebagian dari jamaah calon haji berangkat haji tanpa visa haji. Kondisi tersebut dilatar belakangi oleh kenyataan bahwa tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji. Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan akan terjadi keruwetan luar biasa yang potensial mengganggu keamanan dan perlindungan terhadap jiwa dan harta.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai, peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syari'at dan akal sehat. Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak (حكومة وشعبا).