Kamis 06 Jun 2024 14:59 WIB

Sutradara dan Prosedur Film Vina Sebelum 7 Hari Datangi Polda Jabar Jalani Pemeriksaan

Anggy mengaku tidak mengetahui persis pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada dirinya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.
Foto: Dok. Dee Company
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Produser film Vina sebelum 7 hari Dheeraj Kalwani dan Sutradaranya Anggy Umbara sutradara   mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka hendak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Saya dipanggil ke sini sebagai saksi," ujar Anggy Umbara, Kamis (6/6/2024).

Anggy mengaku tidak mengetahui persis pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada dirinya. Anggy mengaku surat pemanggilan dirinya ke Polda Jabar datang pada 3 Juni dan dijadwalkan datang hari ini. "Saya dan produser sebagai saksi," kata dia.

Baca Juga

Ia mengaku baru pertama memenuhi panggilan dari penyidik. "Ini pertama kali dalam hidup saya dipanggil ke kantor polisi," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement